Paging

Senin, 21 September 2015

Hukum BerQurban


Bulan Dzulhijjah di kenal dengan bulan haji atau Idul Adha, dan itu berarti ada sebuah ibadah yang Allah swt perintah. Adapun perintah tersebut yaitu memotong hewan qurban atau istilah yang sering kita kenal dengan kata "Berqurban", seperti Firman Allah swt:

“Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah (untuk Robbmu).” (QS. Al-Kautsar: 2).

Sejarah berqurban berasal berasal dari bahasa arab yang berarti mendekatkan diri. Qurban sendiri berasal dari kata Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan. Tentu mendekatkan diri dimaksudkan adalah untuk hamba kepada sang Khaliq, sebuah cara pendekatan diri, penghambaan, ketaatan dan kesyukuran.

Kemudian dalam Surat Al-An’am ayat 62 Allah berfirman:

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban)ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Robb semesta alam.”

Dan dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas ra., “Nabi saw. pernah berqurban dengan dua ekor kambing berwarna belang dan bertanduk.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
dalam hadist lain dijelaskanada atsar dari beberapa shahabat ra-, diantaranya Abu Bakar, Umar dan Abu Mas’ud, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shahih,  bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah qurban sedangkan mereka dalam keadaan mampu untuk berqurban, dengan tujuan supaya orang-orang tidak meyakini wajibnya berqurban. (“Fathul ‘Allam:” 5/517)

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa qurban dapat dilakukan oleh semua umat muslim, terlebih jika orang tersebut diberikan rezeki yang lebih oleh allah.Adapun bagi orang yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban. Meskipun begitu, tidak ada larangan untuk orang yang tidak mampu menyembelih hewan qurban. Misalnya saja, seseorang yang tidak mampu itu berusaha dengan cara menabung, menyisihkan sedikit penghasilannya untuk berqurban maka ini lebih baik. Wallahu a’lam bish-showwaab. [hf/islampos/albayyinah/abatasa] [sumber : https://www.islampos.com/hukum-berqurban-wajib-atau-sunnah-81735/]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar